JAKARTA, Rilpolitik.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL) menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tidak netral pada Pilkada Sumenep 27 November lalu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Kiai Ali Fikri-Unais, Sulaisi Abdurrazaq dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilkada Sumenep 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (8/1/2024).
Sulaisi mengatakan, Bawaslu Sumenep berpihak terhadap paslon petahana Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim.
Mulanya, Sulaisi menyebut petahana Achmad Fauzi telah menyalahgunakan jabatannya sebagai bupati Sumenep pada masa tenang Pilkada dengan cara bagi-bagi program yang melibatkan para kepala dinas. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“(Fauzi) Menggunakan jabatannya sebagai Bupati di hari tenang pada tanggal 26 November 2024 pukul 11.30 WIB di Balai Desa Legung Timur memanfaatkan Kepala Dinas-Kepala Dinas pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, mengumpulkan warga, menyampaikan janji-janji, lalu membagi-bagikan kartu e- Kusuka Nelayan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan Desa Dapenda, Desa Legung Timur dan Desa Legung Barat yang dihadiri dan divideo oleh dua orang saksi bernama saksi Masriyanto dan saksi Edi Santoso serta telah dilengkapi dengan bukti-bukti,” kata Sulaisi dalam tayangan Youtube Mahkamah Konstitusi.
Sulaisi menuturkan, peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumenep, namun tidak ditindaklanjuti. Padahal, Sulaisi mengklaim laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil.
“Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Sumenep sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 009/PL/PB/Kab/16.35/X1/2024 tanggal 26 November 2024, namun Bawaslu Sumenep tidak berkenan mencatat laporan Pemohon ke dalam register laporan meskipun telah terpenuhi syarat formil dan materiel serta sudah melalui tekanan aksi unjuk rasa. Sampai gugatan ini diajukan Pemohon tidak menerima pemberitahuan lanjutan terkait status laporan ke Bawaslu Sumenep,” ujarnya.
Bahkan, Sulaisi mengungkapkan hampir seluruh laporan pemohon tak pernah diproses oleh Bawaslu Sumenep.
“Laporan-laporan Pemohon kepada Bawaslu Sumenep terhadap peristiwa-peristiwa lain yang jelas-jelas merupakan pelanggaran, hampir semua tidak diterima oleh Bawaslu dan tidak ada pemberitahuan lanjutan berkaitan dengan status laporan. Peristiwa-peristiwa tersebut akan diurai secara lebih terperinci pada posita permohonan a quo,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Sulaisi menilai Bawaslu Sumenep berpihak terhadap paslon petahana Fauzi-Imam. “Bawaslu Sumenep berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2,” ujarnya.
(Ah/rilpolitik)
















