EkonomiNasional

Aneh! Pemerintah Ngaku Tak Tahu Pemilik Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang

×

Aneh! Pemerintah Ngaku Tak Tahu Pemilik Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Pagar laut misterius di pesisir Tangerang.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten menjadi misterius lantaran tak diketahui pemiliknya. Pemerintah daerah maupun pusat kompak mengaku tidak tahu pemilik pagar ilegal setinggi 6 meter itu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, pagar ilegal tersebut membentang melewati 6 kecamatan dan 16 desa. Menurutnya, para nelayan mengeluh kesulitan mencari ikan akibat keberadaan pagar tersebut.

“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Eli pada diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2024).

Eli menyampaikan, keberadaan pagar tersebut awalnya diketahui dari laporan warga pada 14 Agustus 2024. Lima hari kemudian, pihaknya menerjunkan tim untuk mengecek ke lokasi. Saat itu, ada dugaan pemagaran laut sepanjang 7 kilometer.

Pada 4-5 September, Tim gabungan DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi. Dari situ terungkap bahwa pemagaran itu tidak ada izin dari camat.

“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.

Ia menjelaskan pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Eli menyebut pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

Di kawasan sekitar pagar, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu pemilik pagar tersebut.

Menurut Suharyanto, Ombudsman saat ini sedang melakukan penelusuran terkait pemagaran itu.

Terkait kemungkinan pemagaran untuk reklamasi, ia tak bisa memastikan. Suharyanto mengatakan reklamasi pun perlu pengurusan izin terlebih dulu.

“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujae Suharyanto.

“Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *