NasionalPolitik

Demokrat Nilai Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Harus Ditolak

5475
×

Demokrat Nilai Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Harus Ditolak

Sebarkan artikel ini
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. [Dok Instagram Jansen]

Rilpolitik.com, Jakarta – Puluhan pengacara mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah syarat usia capres/cawapres dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon berpendapat gugatan tersebut harus ditolak. Menurutnya, MK tak berwenang mengatur batasan usia minimal atau maksimal capres-cawapres.

“Sama dgn gugatan U-35 ini juga harus di tolak. Krn MK tidak berwenang mengatur soal ini,” kata Jansen melalui akun Twitternya, @jansen_jsp pada Jumat (18/8/2023).

Jansen menjelaskan, persoalan umur tidak punya problem konstitusionalitas. Selain itu, perubahan Undang-Undang (UU) merupakan kewenangan legislatif, bukan MK.

“Kalau mau UU Pemilunya diubah. Masih ada waktu,” ujarnya.

Selain itu, Jansen berpendapat MK harus mulai tegas terkait open legacy policy. Sehingga publik tidak gampang menarik-menarik sesuatu yang menjadi kewenangan legislatif ke MK.

“Tanpa perlu masuk memeriksa “pokok perkaranya” — yg menyebabkan sidang jadi panjang — harusnya diawal ketika memeriksa kelayakan gugatan ini, sudah ditolak. Menyatakan MK tidak berwenang memeriksa ini,” jelas Jansen.

Dengan demikian, lanjut Jansen, peradilan segara mendapatkan kepastian.

“Apalagi ini hal yg berkait langsung dgn persoalan politik dan kepemiluan. Kepastian di sini menjadi penting. Krn tahapannya sudah di depan mata,” ujarnya.

Diketahui, Sebanyak 98 pengacara menggugat syarat usia capres-cawapres ke MK dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.

Sebanyak 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM’. Gugatan itu didaftarkan ke MK hari ini.

“Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” demikian keteranganya persnya.

(Abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *