JAKARTA, Rilpolitik.com – Hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke Senayan karena tidak mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara atau hanya 3,87 persen suara sah nasional dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.
Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
Hasil di atas merupakan agregat catatan pemantauan terhadap rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang dilakukan KPU RI dan disiarkan langsung secara daring.
KPU RI akan menetapkan hasil resmi perolehan suara sah Pileg DPR RI 2024 melalui Keputusan KPU RI yang akan disahkan malam ini.