JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. Menurutnya, perubahan tersebut harus diikuti dengan perubahan pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik supaya ada peraturan yang rinci.
Menurut Doli, putusan MK itu harus dijadikan momentum untuk melakukan penguatan pada sistem kepartaian, khususnya pelembagaan partai politik di Indonesia.
“Putusan MK itu akan lebih bermakna, bila diikuti dengan pengaturan soal kepemiluan dan kepartaian yang lain,” kata Doli kepada wartawan pada Minggu (12/1/2025).
“Harus diatur lebih jauh tentang kepastian tumbuh berkembangnya demokrasi dalam tubuh internal partai, jalannya sistem kaderisasi, ada dan meluasnya basis konstituen, serta terjadinya otonomi atau kedaulatan partai,” lanjutnya.
Politikus Partai Golkar itu tidak ingin putusan MK dimanfaatkan semua pihak untuk bikin partai baru demi bisa mengajukan capres di pemilu mendatang.
Sebab itu, kata dia, perlu pengaturan terkait itu supaya sistem politik tidak saling menyandera.
“Kalau semua itu tidak diatur dengan baik, akan banyak lahir partai-partai yang hanya menjadikan penghapusan ambang batas pencalonan itu cuma untuk sekedar bisa ikut kontestasi Pilpres semata, dengan mencalonkan siapa saja, kader atau bukan kader, tidak masalah, yang penting ikut ‘nyapres’,” ujar Doli.
“Situasi itu pasti akan semakin menyemarakkan praktik political transactional, politik sandera menyandera, dan at the end akan mengganggu konsolidasi jalannya roda pemerintahan,” imbuhnya.