Rilpolitik.com, Pamekasan – Salah satu komunitas relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pamekasan, Barisan Milenial Madura (BMM 08) mengancam akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap paslon nomor urut 2 itu.
Ketua BMM 08, Khairul Kalam mengaku pihaknya keberatan dengan sikap Bawaslu Pamekasan yang menetapkan video viral Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Menurut Khairul, Bawaslu Pamekasan telah melakukan framming terhadap kubu 02 seolah-olah melakukan money politics.
“Kami dari relawan 02 Prabowo-Gibran di Madura merasa keberatan dengan statement yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah memframming kubu 02 seolah-olah melakukan kegiatan money poltics,” kata Khairul Kalam dalam keterangan video dikutip hari ini, Minggu (7/1/2024).
Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Pamekasan itu menganggap keputusan Bawaslu menjadikan aksi bagi-bagi uang Gus Miftah masuk sebagai dugaan pelanggaran pemilu itu merupakan fitnah.
“Bagi kami, 02, apa yang dilkaukan oleh Bawaslu kemaren ketika konferensi pers itu bagi kami merupakan suatu fitnah dan bisa diancam,” ujarnya.
Khairul mengatakan bisa melaporkan Bawaslu ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kami bisa melaporkan apa yang dilakukan oleh Bawaslu itu terkait pencemaran nama baik dan fitnah,” ucapnya.
“Jadi kami tidak main-main,” tegas dia lagi.
Terlebih, lanjut dia, jika tuduhan Bawaslu Pamekasan itu tidak cukup bukti untuk menetapkan bagi-bagi uang Gus Miftah sebagai pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya, hal itu tidak hanya mencemarkan nama baik kubu Prabowo-Gibran, tetapi juga pencemaran terhadap nama baik Khairul Umam alias Haji Her.
“Apalagi apa yang dituduhkan oleh Bawaslu itu tidak terpenuhi. Ini pencemaran bagi kami 02 dan juga terhadap seorang Haji Her yang kita tahu merupakan tokoh madura yang terkenal dermawan,” tukasnya.
Sebelumnya, ramai beredar video di media sosial ketika Miftah tengah membagikan uang ke masyarakat, dengan warga mengantre seraya menyalami saat tiba gilirannya.
Saat Miftah membagikan uang, kamera yang merekam video itu bergeser menyorot kerumunan di belakangnya. Lalu ada orang yang menampilkan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Video tersebut menuai kontroversi. Banyak pihak menuding aksi bagi-bagi uang itu sebagai politics uang. Sebab, Gus Miftah diketahui merupakan pendukung dari Prabowo-Gibran dan selalu terlibat dalam kegiatan kampanye paslon 02 itu.
Miftah kemudian mengklarifikasi bahwa aksinya itu tidak ada kaitannya dengan politik. Ia mengaku hanya membantu Haji Her membagikan sedekahnya. Ia menyebut Haji Her sebagai pengusaha Pamekasan yang rajin bersedekah.
Atas viralnya video tersebut, Bawaslu Pamekasan langsung mengambil langkah dan menetapkan aksi bagi-bagi uang itu masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan, praktik bagi-bagi uang tersebut diduga melanggar pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” kata Suryaadi pada Rabu (3/1/2024).
(Iq/rilpolitik)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)






