Rilpolitik.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Ia meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum perkara selesai disidangkan.
“Sehrsnya orang luar tidak buat konklusi sebelum prkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta,” kata anggota DPD RI itu melalui akun Twitternya, @JimlyAs pada Senin (29/5/2023).
Menurut Jimly, Denny Indrayana pantas mendapatkan sanksi karena telah membocorkan putusan MK yang belum dibacakan. Sebab, katanya, putusan yang belum ketok palu adalah rahasia negara.
“Lagi pula jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pntas disanksi,” tegasnya.
Diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu jadi sistem proporsional tertutup.
Informasi tersebut diklaim Denny sebagai bersumber dari orang kredible sehingga ia memastikan info itu benar.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujar Denny melalui akun Twitternya, @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023). (Abn)