JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) terkait dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebut pemeriksaan akan berlangsung di Polda Jawa Timur pada Kamis (10/7/2025).
Khofifah akan diperiksa statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat 21 orang sebagai tersangka itu.
“Benar, Sdr. KIP (Khofifah Indar Parawansa) Gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah Pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Budi menjelaskan alasan pemeriksaan Khofifah akan dilakukan di Polda Jawa Timur. Menurutnya, hal itu karena tim penyidik juga sedang melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jatim.
“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan di Polda Jatim bukan atas permintaan Khofifah, melainkan hasil koordinasi yang dilakukan KPK.
“Dari koordinasi yang dilakukan, esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini.
Diketahui, Khofifah sedianya diperiksa KPK pada Jumat (20/6/2025) lalu. Namun ia tidak hadir dengan alasan ada keperluan lain dan meminta KPK untuk melakukan penjadwalan ulang.
Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. 21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.


![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)



