JAKARTA, Rilpolitik.com – Perayaan Hari Raya Idulfitri 2025 menjadi berkah bagi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Bagaimana tidak, mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan revisi atau potongan hukuman penjara di momen Lebaran tahun ini.
Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah membenarkan Setya Novanto menerima remisi khusus Idulfitri 2025.
Namun, ia mengaku tidak tahu secara pasti berapa lama potongan masa tahanan yang diterima Novanto.
“Setya Novanto dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah,” kata Benny beberapa waktu lalu.
Benny hanya mengatakan bahwa potongan yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.
Selain Novanto, ada sebanyak 287 narapidana korupsi yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat yang turut menerima remisi serupa.
Pada Lebaran 2024, Novanto juga mendapatkan remisi khusus sebanyak 30 hari atau sebulan.
Sebagai informasi, Novanto merupakan narapidana kasus korupsi e-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, namun dibatalkan melalui putusan praperadilan 29 November 2017. KPK kemudian melakukan penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017 dan menetapkan Novanto menjadi tersangka e-KTP kembali pada 10 November 2017.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada eks Ketua Umum Partai Golkar itu pada Selasa (24/4/2018).
Sejak menjalani masa hukumannya, Novanto menerima remisi yang keempat kalinya hingga 2025 ini. Novanto terhitung telah menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2 kali pada 2023 dan 2024 sebanyak 30 hari. Tak hanya remisi lebaran, pada Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia Setnov juga menerima remisi sebanyak 3 bulan















