SUMENEP, Rilpolitik.com – Sebuah video menampilkan sejumlah anak berseragam sekolah berseliweran di media sosial Tiktok dan group-group WhatsApp pada Rabu (16/10/2024).
Video tersebut menuai kontroversi karena mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM).
Dilihat rilpolitik.com hari ini, ada 9 anak diduga masih di bawah umur yang terlibat dalam video tersebut. Mereka mengenakan seragam coklat khas Pramuka sambil menyanyikan sebuah lagu yang berisi ajakan untuk memilih Paslon FAHAM.
Anak-anak tersebut diduga merupakan siswi di tingkatan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat Sekolah Dasar (SD). Belum diketahui secara pasti di mana dan kapan video tersebut diambil.
Jika merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 ayat (3), pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilarang melibatkan anak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Sehingga, menurut UU tersebut, anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
Bawaslu Sumenep Akan Turun Tangan
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan merespons video kampanye yang melibatkan anak-anak berseragam sekolah itu. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran terkait video tersebut.
Hosnan mengatakan, pihaknya akan mencari siapa pemilik akun Tiktok tersebut, termasuk di mana video tersebut diambil.
“Kami akan siap menelusuri akun tiktok ini siapa dan dimana,” kata Hosnan singkat kepada rilpolitik.com malam ini.
KemenPPPA Larang Kampanye Pilkada 2024 Libatkan Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sempat mewanti-wanti para kontestan maupun tim sukses pada Pilkada Serentak 2024 untuk tidak melibatkan anak-anak dalam berkampanye.
“Tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan atau kegiatan lain dalam memperoleh dukungan bagi peserta Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar beberapa waktu lalu.
(Ah/rilpolitik)