JAKARTA, Rilpolitik.com – Polisi menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Hariman alias HRM (40) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (11/1/2025).
Hariman ditangkap di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima sekitar pukul 04.30 Wita.
Ternyata, Hariman tercatat sebagai salah satu kader Partai Ummat. Bahkan, ia sempat maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Bima pada Pileg 2024 lalu,
“(Eks caleg) dari Partai Ummat,” kata Kapolsek Bolo AKP Nurdin.
Hariman ditangkap oleh jajaran Polsek Bolo. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.
Ketua DPW Partai Ummat Yuliadin Bucek mengakui Hariman merupakan kader Partai Ummat. Saat ini pihaknya sudah menonaktifkan yang bersangkutan.
“Ya kami nonaktifkan ya. Dan segera ambil langkah organisasi,” ujarnya.
Bucek menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP Partai Ummat terkait penangkapan kadernya itu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DPP Ummat agar Hariman ditindak tegas jika terbukti sebagai pengedar sabu,” ucapnya.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)