NasionalPolitik

Arsul Sani akan Ikut Sidangkan Sengketa Pileg PPP

5026
×

Arsul Sani akan Ikut Sidangkan Sengketa Pileg PPP

Sebarkan artikel ini
Hakim Konstitusi Arsul Sani.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 dengan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan digelar perdana besok, Senin (29/4/2024).

Sebagai catatan, Arsul Sani merupakan kader PPP sebelum dilantik jadi hakim konstitusi pada 24 Januari 2024.

“Boleh (ikut menyidangkan). Meskipun dulu dia kader PPP, sekarang dia sudah jadi hakim dan sudah disumpah, jadi tidak apa-apa,” kata Fajar Laksono pada Minggu (28/4/2024).

Meskipun Arsul Sani sempat menyatakan tidak ingin memproses dan mengadili perkara PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP, Fajar mengatakan MK tetap melibatkan Arsul dalam persidangan.

“Karena kalau seperti itu, nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi tidak lancar,” kata dia.

Hal tersebut berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara PHPU di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak yang terlibat. Fajar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK. Pak Arsul, kan, tidak ada putusan yang melarang, jadi tidak apa-apa,” kata dia.

Sebagai informasi, MK akan menyidangkan 79 perkara yang terbagi dalam tiga panel persidangan. Panel pertama untuk 25 perkara, panel dua untuk 28 perkara, dan panel tiga untuk 26 perkara.

Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

Untuk lokasi, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *