JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan mengingatkan bahwa ada sanksi bagi kepala daerah yang tetap bepergian ke luar negeri saat libur lebaran. Sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga pemecatan.
Hal itu disampaikan menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang pada intinya meminta para kepala daerah untuk standby di wilayah masing-masing pada H-7 dan H+7 Lebaran 2026.
“Sanksi terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri dan/atau program nasional dapat diberikan sanksi administratif secara bertingkat. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, diberhentikan sementara (penonaktifan) hingga diberhentikan tetap,” ujar Irawan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Irawan berharap para kepala daerah bisa mematuhi instruksi tersebut. Ia mengatakan sanksi itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagai anggota Komisi II DPR RI saya berharap instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sehingga tidak perlu lagi ada kepala daerah yang harus dijatuhi sanksi,” katanya.
Irawan juga berharap ada penghargaan yang diberikan kepada kepala daerah yang benar-benar serius melayani warganya saat perayaan Idulfitri nanti.
“Saya mendorong kepada Mendagri mempertimbangkan untuk memberikan reward kepada kepala daerah yang melaksanakan instruksi secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab dan berprestasi,” ujarnya.
















