JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 13.05 WIB. Yaqut keluar ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol pada 18.45 WIB.
Kepada wartawan, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari hasil korupsi kuota haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.
Adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu langsung digiring ke mobil tahanan oleh tim KPK menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam perkara ini, Yaqut sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Menurut hakim, penetapan tersangka Yaqut oleh KPK telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan, Rabu (11/3/2026).






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)