HukumNasional

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T

×

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Rp 2,7 T

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap alasan pihaknya menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun. Menurutnya, keputusan itu diambil untuk memberikan kepastian hukum lantaran tak ditemukan bukti yang cukup dan kasus dugaan suap sudah kedaluwarsa.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi izin tambang ini terjadi pada 2009. KPK pertama kali mengumumkan kasus tersebut pada 3 Oktober 2017, dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

“Penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal-3 nya yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi, Minggu (28/12/2025).

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009 ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait Pasal suapnya,” imbuhnya.

Budi juga menjelaskan penerbitan SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum.

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Namun, Budi tidak memberi penjelasan mengenai alasan mengapa lembaganya tidak membawa kasus dugaan suap tersebut ke pengadilan di tahun-tahun sebelumnya, sebelum masuk masa kedaluwarsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *