HukumNasional

Aktivis UBK Laporkan Menag Yaqut dan Wakilnya ke KPK

×

Aktivis UBK Laporkan Menag Yaqut dan Wakilnya ke KPK

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga menyalahgunakan kekuasaannya dalam pembagian kuota haji 2024.

“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Arya menduga Yaqut dan Saiful telah melakukan penyelewengan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen pada tahun 2024.

Padahal, katanya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, kuota haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia keseluruhan.

“Karena ada dugaan seorang Menteri yang  melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ucapnya.

Arya menjelaskan duduk perkara, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa  kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” kata dia.

Oleh karena itu, mereka melayangkan laporan tertulis kepada KPK untuk segera memeriksa Menag Yaqut Cholil.

Baca juga:  KPK Sita Tanah dan Rumah Anwar Sadad, Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim

Di sisi lain, GAMBU mendesak Pansus Angket Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang. Arya juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yaqut sebagai Menag.

Sebagai informasi, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Salah satu pertimbangannya adalah pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *