Rilpolitik.com, Jakarta – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando menilai Keputusan Mahkamah Agung (MA) melarang pernikahan beda agama salah dan bertentangan dengan ajaran Al Quran.
Pernyataan tersebut Ade sampaikan melalui unggahan video Twitternya, @adearmando61 pada Senin (24/7/2023).
“Mahkamah Agung baru saja memutuskan pernikahan beda agama di Indonesia ini tidak sah. Mereka merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang bilang bahwa pernikahan di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing,” ujar Ade Armando dalam video tersebut sebagaimana Rilpolitik.com kutip.
“Saya menganggap keputusan MA ini salah,” kata mantan Dosen Universitas Indonesia (UI) itu.
Ade Armando menjelaskan alasan ia menyebut keputusan MA itu salah dan bertentangan dengan ajaran Al Quran. Menurutnya, yang dilarang dalam Al Quran adalah umat Islam menikah dengan kaum Kafir dan Musyrik.
“Karena begini, apa sih yang disebut sebagai perkawinan menurut hukum agama masing-masing? Misalnya saja di Islam, sebetulnya tidak ada satu pendapat, ada beberapa pendapat. Dan kalau kita buka ayat Al Quran yang ada justru adalah ayat-ayat yang mengatakan bahwa yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam adalah menikah dengan kaum Kafir dan kaum Musyrik,” ujarnya.
Menurut Ade, Kafir dan Musyrik itu berbeda dengan non muslim. “Kafir dan Musyrik itu kan tidak sama dengan orang misalnya saja Kristen, Hindu, Budha, Konghucu. Itu beda sama sekali,” jelasnya.
Bahkan, kata Ade, dalam Al Quran justru ada ayat yang membolehkan pria muslim menikahi ahli kitab.
“Yang menarik adalah di Al Quran justru ada ayat yang mangatakan bahwa pria muslim itu dapat menikahi ahli kitab yaitu Kristen atau Yahudi yang berbeda agama dengan seorang non muslim,”
Dari ayat tersebut Ade mengatakan bahwa menikah beda agama itu diperbolehkan dalam hukum agama Islam.
“Jadi diizinkan,” tegasnya.
Sehingga, lanjutnya, larangan menikah agama sebagaimana keputusan MA bertentangan dengan hukum Islam.
“Nah, kalau sekarang Mahkamah Agung mengatakan itu tidak diizinkan, keputusan Mahkamah Agung ini bertentangan dengan justru hukum Islam,” ujarnya.
Ia pun mengajak semua pihak mendesak MA untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
“Jadi mari sama-sama kita minta agar Mahkamah Agung meninjau kembali keputusan tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
Surat yang ditandatangani Ketua MA, Muhammad Syarifuddin pada 17 Juli 2023 ini memerintahkan para hakim untuk “tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan”.
Rujukan MA didasarkan pada Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi: perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Dan Pasal 8 UU Perkawinan yang menyebutkan ada enam larangan perkawinan antara dua orang, salah satunya “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”. (Abn)