JAKARTA, Rilpolitik.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur pada Rabu (16/10/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut masih terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur selama masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, tepatnya tahun 2019–2022.
“Masih terkait pengurusan dana hibah,” kata Tessa saat dikonfirmasi.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik KPK membawa keluar dua koper berwarna hitam diduga berisi berkas dari Kantor Dinas Peternakan Jatim.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim, KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap.
Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya penyelenggara negara.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








