EkonomiNasional

Alasan Kemenag Ngasih Sertifikat Halal pada “Beer” dan “Wine”

×

Alasan Kemenag Ngasih Sertifikat Halal pada “Beer” dan “Wine”

Sebarkan artikel ini
Kemenag jelaskan alasan pemberian sertifikat halal pada "Wine" dan "Beer".

JAKARTA, Rilpolitik.com – Sejumlah produk minuman dengan nama “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, dan “Wine” menuai polemik lantaran diketahui mendapat sertifikat halal dari pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pun akhirnya buka suara.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin mengatakan bahwa polemik yang terjadi hanya soal penamaan produk, bukan kehalalannya.

Mamat menegaskan produk tersebut sudah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebab itu, Kemenang berharap agar masyarakat tak perlu ragu dengan kehalalan produk-produk tersebut.

“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” kata mamat dikutip rilpolitik.com dari laman resmi BPJPH Kemenag pada Senin (7/10/2024).

“Yang kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” sambungnya.

Dijelaskan Mamat, peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” jelas dia.

Dia mencontohkan ada 61 produk menggunakan nama “Wine” yang telah mendapatkan sertifikat halal dari Fatwa MUI, kemudian 53 produk berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa. Sementara produk dengan nama “Beer”, 8 produk mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” terang Mamat.

Data tersebut, lanjutnya, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *