JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.
Saat ini, pemerintah sedang membahas aturan terkait kriteria pengguna yang berhak menggunakan kedua jenis BBM bersubsidi itu.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan pembatasan tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).
“Ya memang ada rencana begitu (pembatasan diberlakukan 1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil beberapa waktu lalu.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah.
“Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan Pertalite sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan BPH Migas,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
Dia menyampaikan bahwa Pertalite adalah salah satu BBM Subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran, antara lain pengaturan titik-titik SPBU yang menjual BBM Subsidi oleh BPH Migas.
“Dengan memperhatikan pertimbangan jalur transportasi umum, tidak berada di area pemukiman menengah ke atas, di luar daerah industri. Diharapkan dengan upaya tersebut BBM bersubsidi yang disalurkan bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








