EkonomiNasional

Warga Berpenghasilan Rp 582.932 / Bulan di RI Tidak Masuk Kategori Miskin

×

Warga Berpenghasilan Rp 582.932 / Bulan di RI Tidak Masuk Kategori Miskin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Rilpolitik.comBadan Pusat Statistik (BPS) menetapkan Garis Kemiskinan (GK) di Indonesia pada Maret 2024 sebesar Rp 582.932 per kapita per bulan. Dibanding periode yang sama tahun lalu, terjadi kenaikan Garis Kemiskinan sebesar 5,90 persen.

Sebagai informasi, Garis Kemiskinan (GK) merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.

Kenaikan harga eceran komoditas pokok tentunya berpengaruh terhadap jumlah pengeluaran masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan makanan mereka. Hal ini erat kaitannya dengan GK.

Jika dihitung dari besaran GK Rp 582.932 per kapita per bulan, maka pengeluaran masyarakat kurang dari Rp 19.431 per hari masuk kategori miskin atau di bawah garis kemiskinan.

Dengan demikian, warga negara Indonesia dengan penghasilan di bawah Rp 582.932 per kapita per bulan masuk kategori tidak mampu.

Dari data BPS, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 9,03% atau sekitar 25,22 juta orang per Maret 2024. Dari data tersebut, jumlah orang miskin RI turun 0,33% atau lebih rendah 0,68 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca juga:  Pemerintah Sebut Harga Gabah Petani Jadi Biang Kerok Beras Mahal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *