NasionalPolitik

Pengamat Ingatkan Pemerintah Tak Otak-atik Putusan MK Soal Jadwal Pilkada 2024

×

Pengamat Ingatkan Pemerintah Tak Otak-atik Putusan MK Soal Jadwal Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pengamat politik Adi Prayitno.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Direktur Eksekutif Parameter Indonesia, Adi Prayitno mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi mengotak-atik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024 yang tetap digelar November 2024. Menurutnya, putusan tersebut sudah finah dan mengikat.

Hal itu disampaikan merespon pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut pemerintah siap jika jadwal Pilkada 2024 dimajukan ke September 2024.

“Putusan MK Pilkada tetap digelar November. Titik,” kata Adi Prayitno melalui akun X-nya, @Adiprayitno_20 dikutip pada Jumat (15/3/2024).

“Jangan lagi ada narasi ‘siap jika’ dilaksanakan di bulan lain. Dalam bahasa aktivis itu bahasa ngolah, ngegocek soal kemungkinan di bln lain,” sambung dia.

Adi pun mengajak publik untuk terus mengingatkan pemeritah bahwa putusan MK terkait jadwal pelaksaan Pilkada 2024 sudah final dan mengikat.

“Mumpung puasa, mari ingatkan putusan MK final dan mengikat,” pungkasnya.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah siap apabila penyelenggaraan Pilkada 2024 dimajukan ke September.

“Kalau mau dilaksanakan di bulan September, kita siap,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kemarin.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 pada Kamis (29/2/2024), menyatakan bahwa pemerintan dan DPR RI harus konsisten dengan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, yakni Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk diketahui, dalam pasal itu dinyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

(War/rilpolitik)

Baca juga:  Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri: Yang Milih Rakyat Kan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *