HukumNasional

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

×

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Ganjar Pranowo. [Sumber: Instagram @ganjarpranowo]

JAKARTA, Rilpolitik.com – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo (GP) dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dan atau suap berupa cash back dari perusahaan asuransi.

“IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada para kreditur Bank Jateng,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (5/3/2024).

Sugeng mengendus adanya cashback yang perkiraannya sekitar 16% dari premi. Dia menyebut, 16% cashback itu dibagikan ke tiga pihak.

Rinciannya, 5% untuk operasional Bank Jateng baik di pusat maupun daerah atau cabang; 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah; dan 5,5% untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

“Pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” tutur Sugeng.

Sugeng mengungkapkan, korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2014-2023. Dia menyebut nilai korupsinya dari angka 5,5 persen itu diperkirakan lebih dari Rp100 miliar.

Sugeng membeberkan, mengingat penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, dia menduga ada dugaan pidana yang telah terjadi. Dia menegaskan, laporannya kali ini sudah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.

“(Pejabat yang diadukan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP,” imbuh Sugeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *