NasionalPolitik

Selamatkan Legitimasi KPU Pasca Putusan DKPP, TPDI Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

×

Selamatkan Legitimasi KPU Pasca Putusan DKPP, TPDI Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Koordinator TPDI Petrus Selestinus.

Rilpolitik.com, Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan merespon keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan sanksi peringatan keras bagi enam komisioner lainnya karena kebijakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dianggap melanggar etik.

Sebagai informasi, Putusan DKPP itu tertuang dalam putusan No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Senin (5/2/2024).

Menurut Petrus, putusan DKPP itu secara moral telah menghancurkan legitimasi KPU di mata publik. Sebab itu, katanya, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 sebagai langkah mengembalikan legitimasi itu di mata publik.

“Pendiskualifikasian oleh KPU RI, karena Putusan DKPP menempatkan GRR (Gibran Rakabuming Raka) menjadi Cawapres yang dalam memperoleh tiket Cawapres dari KPU melalui Perbuatan Melanggar Hukum dan Melanggar Etika sehingga tidak layak, tidak pantas dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Capres Prabowo Subianto,” kata Petrus dalam siaran persnya dikutip hari ini, Selasa (6/2/2024).

Petrus mengatakan, mencoret Prabowo-Gibran dari daftar kontestan Pilpres memiliki alasan hukum yang sangat kuat.

“Karena Keputusan KPU menetapkan GRR sebagai Cawapres bertentangan dengan Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah karena melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan,” ujar dia.

Sebagai dampak dari keputusan diskualifikasi itu, maka KPU perlu menunda penyelenggaraan Pemilu dalam 2×14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo-Gibran untuk mengajukan Capres-Cawapres pengganti.

“Memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran Etik, Hukum dan Konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023,” jelas dia.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan, putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak Nepotisme dibangun Presiden Joko Widodo.

“Harus dikawal pelaksanannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali Kekuasaan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi, sehingga berhasil mengubah orientasi politik Komisoner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik monoloyalitas pada kepentingan Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi,”
Katanya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *