HukumNasional

Mahfud MD Ungkap Ada Eks Ketua DPRD Jadi Korban Pemerasan APH: Setelah Hartanya Habis, Jadi Tersangka

×

Mahfud MD Ungkap Ada Eks Ketua DPRD Jadi Korban Pemerasan APH: Setelah Hartanya Habis, Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. [Dok. Instagram @mohmafudmd]

Rilpolitik.com, Jakarta – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengimbau kepada generasi muda untuk menjadi manusia merdeka yang tidak bisa ditekan dan dikendalikan hidupnya oleh orang lain.

Mahfud mengungkapkan dirinya pernah menerima aduan dari seorang mantan Ketua DPRD yang jadi korban pemerasan aparat penegak hukum karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi.

Hal itu diungkap Mahfud MD melalui akun X atau Twitter resminya pada Sabtu (20/1/2024). Sayangnya, Menko Polhukam RI itu tidak mengungkap identitas korban pemerasan yang dimaksud.

“Seorang eks Ketua DPRD, pernah mengadu kepada saya, selalu dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH) dengan dugaan memimpin korupsi APBD berjamaah,” ungkap Mahfud.

Mahfud membeberkan modus pemerasan oleh penegak hukum ke mantan Ketua DPRD itu. Mereka, katanya, menunjukkan foto kekayaan serta aib yang bersangkutan agar bisa diperas.

“Setiap dipanggil APH dia diperas agar tidak dijadikan Tersangka (TSK). Ditunjukkan foto kekayaan dan aset-asetnya plus isteri simpanannya yang dianggap hasil korupsi dan aibnya. Dia pun tak berkutik, tertekan, dan selalu membayar,” beber pria asal Madura itu.

“Tapi setelah berhenti jadi ketua DPRD dan hartanya habis, tak bisa diperas lagi, dia tetap dijadikan TSK dan dipenjara 7 tahun,” sambung dia.

Mahfud menyebut kejadian demikian sebagai contoh hidup seseorang yang tersandera. “Itu contoh orang tersandera. Hidupnya tak merdeka, selalu dalam tekanan,” ujarnya.

Dia pun mengimbau generasi muda untuk jadi manusia lurus agar hidupnya tidak tersandera seperti yang dialami mantan Ketua DPRD itu.

“Hai anak-anak muda, yang lurus dan jangan sampai tersandera ya,” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran rilpolitik.com, salah satu mantan Ketua DPRD yang pernah divonis 7 tahun penjara adalah Mochamad Basuki. Dia merupakan politikus Partai Gerindra yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.

Basuki divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran terbukti menerima suap atas tugas pengawasan DPRD Jatim terhadap penggunaan anggaran 2017 serta revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina.

Selain pidana penjara 7 tahun, Basuki juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 225 juta subsider kurungan 1 tahun, serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Vonis terhadap Basuki dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dengan anggota Rochmad SH di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (29/1/2018).

Namun demikian, belum bisa dipastikan sosok eks Ketua DPRD yang jadi korban pemerasan aparat penegak hukum seperti yang diceritakan Mahfud MD itu adalah Mochamad Basuki, eks Ketua DPRD Jatim.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *