JAKARTA, Rilpolitik.com – Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mendorong agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan (dkk) yang terlibat penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya diberi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Sebab, menurut Sahroni, penyadapan terhadap kepala negara sekaligus kepala pemerintahan masuk kategori tindak pidana berat.
“Kalau memang terbukti mutlak para tersangka ini melakukan penyadapan, ya harus PTDH. Karena ini pasalnya tindak pidana berat,” kata Sahroni, Minggu (8/11/2026).
Sahroni mendorong kasus penyadapan Prabowo tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga secara etik.
Sahroni meminta Polri untuk mengusut kasus tersebut secara profesional dan adil.
“Sekali lagi ini harus secara transparan diproses sampai akhir dan lebih baik kita ikuti saja terus prosesnya dengan seksama, demi keadilan,” ujarnya.
Sebagai informasi, total empat jenderal polisi aktif terlibat dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Kecuali Slamet, ketiga tersangka lainnya saat ini sudah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
















