JAKARTA, Rilpolitik.com – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Margarito Kamis mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) berdampak terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres). Menurutnya, Gibran tak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres setelah surat keterangan (suket) penyetaraan ijazahnya dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
“Amar putusan itu, angka satu dan tiga, menyatakan dalam siangkatnya tidak sah dan batal demi hukum. Angka dua itu. Angka tiga, memerintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan,” kata Margarito dalam acara dialog di salah satu televisi nasional, dikutip Senin (2/11/2026).
Margarito menjelaskan, penggunaan diksi “batal” dalam putusan MA menunjukkan bahwa surat keterangan tersebut dianggap tidak ada sejak awal. Putusan tersebut juga berlaku surut atau ex-tunc.
“Dalam ilmu hukum administrasi negara, kata ‘batal demi hukum’ konsepnya itu ya menunjuk bahwa surat itu harus dianggap tidak ada sedari awal. Dalam istilah teknisnya itu disebut dengan ex-tunc. Jadi berlaku sejak awal. Sedari awal surat itu dianggap tidak ada. Dalam ilmu hukum ya, nggak ada urusan dengan politik,” jelas Margarito.
Oleh karena itu, Margarito menyebut Gibran tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Wapres meskipun prosesnya sudah selesai.
“Nah, nalarnya kalau tidak ada bagaimana anda pakai mendaftar? (Nggak memenuhi syarat) nah itu dia. Justru itu (meskipun prosesnya sudah selesai). Jadi sama dengan Mala punya rumah, tinggal rumah di sini bertahun-tahun menganggap Mala punya rumah begitu, tiba-tiba dia datang dan bilang ‘ini saya punya’ dan berkelahi di situ, pergi ke pengadilan, lalu pengadilan bilang ‘betul, berdasarkan bukti-bukti punya dia’, keluar nggak? Sama, keluar. Selesai,” tegas dia.
Margarito juga menyoroti perintah MA untuk menarik dan memusnahkan dokumen penyetaraan ijazah Gibran. Menurutnya, perintah itu ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengeluarkan suket tersebut untuk mengeksekusinya.
“Pertanyaannya secara hukum, bagaimana cara menariknya? (Ada) Dua. (Pertama) bisa menyurati Pak Gibran untuk mengembalikan suket itu. Yg kedua, bisa mendatangi Pak Gibran untuk mengambil suket itu,” beber Margarito.
Diserahkan atau tidak oleh Gibran, lanjut Margarito, tidak dapat mengubah status hukum dari dokumen penyetaraan tersebut.
“Dia (Gibran) serahkan atau tidak tetap
saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada. Anda mau suka atau tidak mau senang mau tidak, tidak ada urusan. Begitu hukumnya,” kata dia.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk pencalonan sebagai Wapres pada Pemilu 2024 tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan dokumen tersebut ditarik untuk dimusnahkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026).
(Ah/rilpolitik)



![Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/11/1000077844-350x220.jpg)









![Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. [Foto: dok. rilpolitikcom]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/11/1000077844-180x130.jpg)


