JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengusulkan agar aset atau harta penyelenggara negara yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirampas oleh negara.
Tanak ingin usulan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Usulan tersebut bertujuan untuk mendorong kejujuran penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya dengan benar.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak belum lama ini.
Ia juga mengusulkan negara dapat merampas harta penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
Dengan mekanisme tersebut, Tanak meyakini penyelenggara negara tidak akan berani memanipulasi laporan LHKPN.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya menegaskan.
















