HukumNasional

Legislator Minta Pemberi Izin Konsesi Korporasi Terlibat Karhutla Juga Diproses Hukum

×

Legislator Minta Pemberi Izin Konsesi Korporasi Terlibat Karhutla Juga Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Sarifuddin Sudding.
Sarifuddin Sudding.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta pemerintah tak hanya sekadar membekukan perusahaan atau korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tetapi juga harus menindak secara hukum pihak-pihak yang terindikasi menerima suap dari penerbitan izin konsesi.

“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban. Termasuk proses hukum juga pihak-pihak yang ikut memberi izin konsesi lahan bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana suap di dalamnya,” ujar Sudding, Jumat (23/10/2026).

Apalagi, kata dia, sudah banyak warga terdampak Karhutla yang harus menanggung beban perbuatan nakal pembakaran hutan dan lahan demi keuntungan korporasi.

“Meskipun tidak sebesar di Kalimatan dan Sumatera, di Sulawesi Tengah juga terjadi karhutla. Bahkan ada juga di wilayah hutan lindung seperti di Kabupaten Sigi dan beberapa daerah lain,” katanya.

Sudding juga meminta agar pengawasan izin konsesi lahan terus dilakukan dengan seksama. Masyarakat harus terus membantu melakukan pengawasan.

“Jangan sampai fokus hanya dilakukan saat ramai persoalan karhutla. Ini harus dikawal terus sepanjang waktu agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan momen saat perhatian tidak lagi tertuju pada persoalan karhutla,” ungkapnya.

Dia mendukung arahan Presiden Prabowo agar dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan diusut tuntas. Sudding juga sepakat dengan pernyataan presiden yang meminta pencabutan izin konsesi bagi perusahaan yang dua kali kedapatan melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.

“Dan pastikan juga penanganan kasus dapat mengungkap penyebab kejadian, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta keputusan atau kelalaian yang relevan dengan terjadinya kebakaran,” ucapnya.

Di sisi lain, Sudding meminta koordinasi antarlembaga memperjelas pembagian penanganan dan pertukaran bukti. Setiap perkara perlu memiliki perkembangan yang dapat ditelusuri sehingga pemeriksaan berjalan konsisten sejak penyidikan hingga penuntutan.

“Perlindungan bagi saksi juga penting, termasuk pekerja dan warga yang mengetahui keadaan sebelum maupun saat kebakaran. Mereka perlu dapat memberikan keterangan melalui saluran yang aman dengan pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan,” katanya.

Diketahu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi atau perusahaan terkait karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Sanksi yang diberikan beragam mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem. Terbaru, ada enam perusahaan di Kalimantan yang diberikan sanksi berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *