HukumNasional

KPK akan Telusuri Dugaan Aliran Uang Korupsi ATR/BPN ke Nusron Wahid dan Muktamar NU

×

KPK akan Telusuri Dugaan Aliran Uang Korupsi ATR/BPN ke Nusron Wahid dan Muktamar NU

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid.
Nusron Wahid.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang korupsi di Kementerian ATR/BPN ke Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW) dan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur pada akhir Agustus lalu.

“Tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Taufik mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik pada waktunya.

“Kita akan update apabila memang sudah akan sampaikan ke publik,” ujarnya.

Pendalaman tersebut akan dilakukan pada proses penyidikan ke depan. Taufik mengatakan, penyidik saat ini masih fokus untuk melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi yang dipasang KPK line pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Tentunya seperti tadi saya sampaikan bahwa saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti yang ada di lapangan,” ujar Taufik.

Dugaan adanya aliran uang untuk Nusron Wahid menguat lantaran empat orang tersangka dalam kasus tersebut disebut oleh KPK sebagai orang kepercayaan Nusron selaku menteri.

Bahkan, KPK menyebut dua orang di antaranya merupakan pengepul uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan pertahanan di ATR/BPN.

Empat orang kepercayaan Nusron yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Selain empat orang kepercayaan Nusron KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menemukan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *