HukumNasional

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 M di Surabaya

×

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 M di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 M di Surabaya. [Foto: istimewa]
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 M di Surabaya. [Foto: istimewa]

SURABAYA, Rilpolitik.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar. Merekuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Penindakan dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026). Penindakan berawal dari hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan sebagai keramik.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” kata Rusman dalam keterangan resminya, Kamis (30/7/2026).

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak sekitar pukul 14.00-17.00 WIB pada Jumat lalu. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi kontainer. Dalam dokumen, muatan diberitahukan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, petugas hanya menemukan 826 karton keramik.

Selain itu, petugas juga menemukan 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken berkapasitas 2 liter berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di dalam pallet keramik dan dilapisi aluminium foil.

Petugas lalu mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya untuk memastikan jenis cairan tersebut. Hasil pengujian memastikan cairan tersebut merupakan merkuri.

Atas dasar itu, kata Rusman, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap seluruh barang tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram, terdiri atas 251 botol plastik dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, dan 71 jeriken dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment, yaitu menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela pallet keramik, kemudian melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai.

“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” ungkap Agus.

Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang.

Oleh karena itu, perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Atas perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, dan ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan.

Bea Cukai berkomitmen akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *