HukumNasional

Kejagung Tahan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Tahanan

×

Kejagung Tahan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Tahanan

Sebarkan artikel ini
Eks Jampidus Febrie Adriansyah mengenakan batik abu-abu cokelat tiba di Rutan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, Jumat (24/7/2026) malam.
Eks Jampidus Febrie Adriansyah mengenakan batik abu-abu cokelat tiba di Rutan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, Jumat (24/7/2026) malam.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kajaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait ASABRI.

Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, Jumat (24/7/2026).

Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK sekitar 23.25 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak siang hari. Ia masuk rutan tanpa mengenakan rompi tahanan khas Kejagung. Ia justru tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat.

Rudi Margono menjelaskan penahanan dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada Febrie karena memiliki rekam jejak menangani kasus besar.

Alasan lainnya adalah untuk proses akuntabilitas, dan transparansi sehingga perlu sinergi yang lebih banyak bersama KPK.

“Juga oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya yang bersangkutan mungkin lebih banyak (bersinergi dengan KPK), karena yang bersangkutan menangani kasus besar seperti kita ketahui,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung mengusut sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Kortas Tipikor Polri yang melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga sprindik lainnya mencakup kasus dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan blackout.

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jamwas Rudi Margono telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar tersebut.

Baca juga:  Bantah Kejagung, Mahfud MD: Kasus ASABRI Bukan Penyerahan dari Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *