JAKARTA, Rilpolitik.com – Regulasi pengendalian tembakau membuat para buruh khawatir. Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menyebut aturan tersebut bisa berdampak terhadap mata pencaharian jutaan pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Wakil Presiden DPP K-Sarbumusi, Soeharjono, mengatakan regulasi seperti pembatasan kandungan nikotin dan TAR pada produk tembakau, pembatasan bahan tambahan hingga penyeragaman kesehatan rokok konvensional dan elektronik menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri hasil tembakau hingga para pekerjanya.
Aturan yang ketat, lanjut dia, dapat mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) diberbagai mata rantai industri.
“Dari peraturan yang akan disahkan, regulasi tersebut bisa dikatakan sebagai badai karena selalu ada risiko. Sedih sekali jika memang harus disahkan,” kata Soeharjono dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Menurut Soeharjono, aturan tersebut tidak hanya akan berdampak terhadap petani, tetapi juga pekerja pada sektor industri turunan hingga pedagang kelontong.
Ia mengatakan sedikitnya terdapat 6 juta jiwa berpotensi terdampak jika regulasi tersebut disahkan.
“Jumlah itu akan lebih banyak apabila mereka harus menanggung anak dan istri. Padahal ILO (organisasi buruh internasional) bilang bahwa tenaga kerja itu bukan komoditas. Tapi sekarang ini masih dianggap sebagai aset dalam istilah ekonomi. Pandangan seperti itu akan membuat PHK pasti akan terjadi jika regulasi diterapkan,” ungkapnya.
Dia berharap pemerintah mengedepankan keseimbangan perlindungan kesehatan dan keberlangsungan industri yang menjadi sumber penghidupan jutaan pekerja. Pengaturan produk tembakau, menurut dia, seharusnya tidak mengabaikan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal ini dianggap menjadi jalan tengah yang bijak karena mempertimbangkan kondisi konkret di lapangan pada saat ini. Ia pun mencontoh, dikembalikannya standar SNI rokok yang berpihak pada varietas lokal.
“Lalu konsisten dan tunduk pada PP 28/2024, yaitu hanya mengatur tentang peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan produk tembakau,” terangnya.
















