JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan penipuan dan perbuatan curang buku berjudul ‘Gibran End Game’ ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (24/4/2026), dan terigister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Irwan merasa tertipu telah membeli buku karya Rismon. Sebab, Rismon justru menganulir isi buku yang ditulisnya sendiri itu.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku ‘Gibran End Game’,” kata Irwan kepada wartawan.
Ketertarikan Irwan terhadap buku ‘Gibran End Game’ berawal saat Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2026.
Irwan menyebut dirinya berencana membeli buku karya Rismon itu sebanyak 200-300 buku. Namun, ia baru mendapatkan 60 buku dengan total harga Rp6.002.500.
“Saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku,” tuturnya.
Seiring berjalannya waktu, Irwan mengaku kaget karena Rismon membuat pernyataan yang pada intinya menganulir isi buku tersebut.
“Tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Irwan melaporkan Rismon ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Dalam laporannya, Irwan turut menyerahkan barang bukti berupa buku ‘Gibran End Game’ hingga bukti pembayaran pembelian buku.



![Polsek Ganding Sumenep. [Foto: google.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260425_154250_Chrome-350x220.jpg)









![Polsek Ganding Sumenep. [Foto: google.com]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260425_154250_Chrome-180x130.jpg)


