JAKARTA, Rilpolitik.com – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga dilakukan prajurit TNI harus diadili melalui peradilan umum.
Herdiansyah berpandangan bahwa memproses hukum pelaku penyiraman air keras melalui mekanisme peradilan militer merupakan langkah yang sangat jahat.
“Sedari awal kita melihat betapa jahatnya negara, betapa jahatnya institusi militer ketika mereka hendak secara paksa menarik para pelaku ke dalam mekanisme pengadilan militer,” ujar Herdiansyah dalam pernyataannya, dikutip Senin (6/4/2026).
Herdiansyah mengatakan, proses hukum tidak akan berjalan secara objektif jika di bawah peradilan militer. Bahkan, ia menyebut peradilan militer dalam konteks kasus Andrie Yunus dilakukan untuk menyelamatkan pelaku teror.
“Pengadilan militer adalah pengadilan untuk menyelamatkan para pelaku teror air keras yang dialamatkan kepada Andrie Yunus. Tidak akan mungkin ada proses yang objektif di bawah peradilan militer,” katanya.
“Bagaimana mungkin militer mengadili militer yang lain. Itu seperti jeruk makan jeruk,” sambung dia.
Oleh karena itu, Herdiansyah menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dibawa ke pengadilan umum.
“Proses pengadilan yang tepat adalah pengadilan umum untuk mengadili para pelaku kejahatan teror air keras yang dialami oleh Andrie Yunus. Panjang umur perlawanan,”
tegasnya.
(War/rilpolitik)






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)