JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menegaskan bahwa kasus jambret di Sleman yang menyeret Hogi Minaya (43) sebagai tersangka, usai menyebabkan dua penjambret istrinya mengalami kecelakaan hingga tewas, bukan merupakan tindak pidana.
Sehingga, menurut dia, penetapan Hogi sebagai tersangka dalam perkara tersebut bukan keputusan hukum yang tepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburrokhman sebagai respons atas tulisan praktisi hukum Jawa Timur, Marlaf Sucipto yang menyebut langkah Polres Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Habiburrokhman menjelaskan, penetapan tersangka merupakan upaya paksa yang hanya boleh dilakukan jika aparat penegak hukum telah menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Dalam kasus Sleman tersebut, jelas tidak ada tindak pidana sama sekali. Sesederhana itu,” kata Habiburrokhman kepada rilpolitik.com, Jumat (30/1/2026).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan aparat tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka secara sewenang-sewenang, apalagi sampai membatasi hak-hak dasar warga negara.
“Nggak bisa kita seenaknya tetapkan tersangka, batasi hak orang, pasang pelacak di kaki orang lalu bilang silakan buktikan di pengadilan,” ujarnya.
Habiburrokhman menilai perkara Hogi sejak awal memang tidak layak naik ke tahap penyidikan. Sebab, kata dia, peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Sejak awal ini bukan pidana dan tidak bisa naik ke penyidikan,” tegasnya.
Dia juga menyebut kejaksaan keliru dengan menyatakan berkas perkara Hogi lengkap atau P21. “Jaksanya juga salah tetapkan P21,”
tuturnya.
Beruntung, kata Habiburrokhman, ada KUHAP baru yang memberikan jalan keluar atas persoalan tersebut. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 65 huruf m KUHAP, yang memungkinkan perkara dihentikan demi kepentingan hukum.
“Ini berkat KUHAP baru bisa ada solusi yakni penghentian perkara demi hukum sebagaimana diatur pasal 65 huruf M,” pungkasnya.
Kritik Marlaf Sucipto
Sebelumnya, advokat Jawa Timur, Marlaf Sucipto, melalui tulisannya menyebut bahwa penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polres Sleman dalam kasus tewasnya dua penjambret telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Karena upaya damai antara Hogi dengan keluarga pelaku jambret, gagal alias tidak menemukan titik temu,” kata Marlaf.
Marlaf mengatakan, penetapan Hogi sebagai tersangka bukan berarti langsung disimpulkan bahwa Hogi bersalah secara hukum. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme proses hukum dalam menentukan apakah perbuatan Hogi salah atau tidak.
“Langkah polisi menurut saya sudah benar dengan menetapkan Hogi sebagai tersangka. Penetapan tersangka, bukan berarti Hogi bersalah, ia masih diduga bersalah,” ujarnya.
Marlaf menegaskan, polisi sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui instrumen restorative justice atau keadilan restoratif sebelum perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, namun gagal.
“Karena tidak berhasil didamaikan, proses hukum tetap terus lanjut demi kepastian hukum,” ujarnya.
Marlaf kemudian menyinggung Habiburrokhman yang mengutip Pasal 53 KUHP (UU 1/2023) untuk mengkritik polisi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Marlaf, Habiburrokhman salah subjek dalam menggunakan pasal tersebut. Sebab, pasal yang dikutip itu sebetulnya bukan ditujukan untuk polisi, melainkan untuk hakim.
“Saat kepolisian menjelaskan bahwa keputusannya demi kepastian hukum, Habib meresponsnya dengan mengutip Pasal 53 KUHP yang pada intinya berisi klausa, keadilan harus berada di atas kepastian hukum. Atas hal itu, saya sepakat pada Habib, karena memang begitulah bunyi pasalnya, bunyi norma hukumnya. Cuma, Habib salah subjek. Ketentuan pasal 53 itu untuk hakim, bukan untuk polisi yang dari segi peran dan fungsi dalam kasus ini, sebagai penyelidik dan penyidik,” katanya.
“Ketika Habib menggunakan ketentuan pasal ini saat “menyemprot” polisi, justru memperkuat keputusan polisi yang memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum agar diadili di pengadilan,” lanjutnya.
Marlaf juga menyebut Habiburrokhman kembali salah dalam mengutip Pasal 65 huruf m KUHAP (UU 20/2025), bahwa perkara dapat ditutup demi kepentingan hukum. Marlaf mengatakan, subjek hukum dari pasal tersebut adalah kejaksaan, bukan kepolisian.
“Selain itu, frasa pasal ‘menutup perkara demi kepentingan hukum’ menimbulkan tafsir dan/atau penilaian. Sedangkan yang berwenang menafsir dan menilai, adalah hakim,” jelasnya.
Tulisan Marlaf Sucipto soal kasus jambret tewas di Jogja bisa dibaca secara lengkap di SINI.
(Ah/rilpolitik)






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)