DaerahHukum

Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus BSPS Sumenep

×

Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus BSPS Sumenep

Sebarkan artikel ini
Pejabat Disperkimhub Sumenep berinisial NLA jadi tersangka dugaan korupsi BSPS Sumenep.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Kejaksaan Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Penetapan tersangka baru ini dilakukan pada Selasa (4/11/2025).

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial NLA, selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo dikutip dari laman resmi Kejati Jatim, Rabu (5/11/2025).

Penetapan NLA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Wagiyo mengatakan NLA memanfaatkan jabatannya untuk meminta fee dalam proses pencairan dana bantuan BSPS. Ia menjelaskan, NLA dalam pelaksanaan program BSPS memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan.

“Dalam proses tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana. Dari total permintaan tersebut, NLA menerima sejumlah Rp325.000.000 yang diserahkan oleh saksi RP,” ungkap Wagiyo.

Lebih lanjut, Wagiyo mengatakan Kejati Jatim telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp325.000.000,00 dari tersangka NLA dan saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Kini, NLA menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus BSPS Sumenep. Keempat tersangka masing-masing berinisial RP selaku koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang merupakan tenaga fasilitator lapangan. Jadi total tersangka kasus BSPS hingga saat ini adalah 5 orang.

Perbuatan kelima tersangka tersebut ditaksir telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26,8 miliar.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *