HukumNasional

Cak Sholeh: Aneh Jika Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Tak Ada dari Eksekutif

×

Cak Sholeh: Aneh Jika Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Tak Ada dari Eksekutif

Sebarkan artikel ini
Cak Sholeh.

SURABAYA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 4 orang dari total 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021–2022. Penahanan dilakukan pada Kamis (2/10/2025).

Advokat asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh menyambut positif penahanan tersebut. Dia mengatakan, hal itu sebagai gebrakan baru yang ditunggu-tunggu masyarakat dalam proses pengusutan kasus korupsi dana hibah.

Meski begitu, Cak Sholeh menyayangkan penetapan tersangka dalam kasus ini yang berhenti di legislatif dan tak ada satu pun tersangka dari pihak eksekutif atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

“Sayangnya, sampai sekarang ini kan tidak ada tambahan tersangka baru. Jadi 21 tersangka itu adalah penerima suap teman-teman anggota DPRD Jawa Timur dan juga dia pemberi suap. Tidak ada satu pun tersangka dari pemerintah provinsi,” kata Cak Sholeh dalam video yang diuggah di akun Tiktok pribadinya dikutip rilpolitik.com pada Minggu (5/10/2025).

Cak Sholeh menilai aneh jika tidak ada satu pun tersangka dari pejabat Pemprov Jatim. Sebab, menurutnya, dana hibah itu diajukan kepada gubernur.

Terlebih, kata dia, kasus ini terjadi secara berulang sejak 2019. Hal ini menunjukkan tidak adanya evaluasi dan monitoring dari eksekutif terkait dana hibah yang sudah digelontorkan.

“Dana hibah ini diajukan kepada gubernur dan kita tahu ini proses dari 2019, dana hibah 2020, dana hibah 2021 terus setiap tahun berulang dan itu ugal-ugalan. Tidak ada evaluasi, tidak ada monitoring, apakah bantuan ini sudh dikerjakan secara sempurna sesuai aturan atau tidak. Bagaimana pertanggungjawabannya, nggak ada,” ujarnya.

“Jadi menurut saya aneh kalau 21 tersangka tidak ada satu pun pejabat Pemprov Jawa Timur,” imbuh dia.

Sebab itu, Cak Sholeh mendorong KPK untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak eksekutif. Dia mengatakan, KPK harus menetapkan tersangka jika terbukti ada pembiaran dari Pemprov Jatim yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Ayo KPK ini kita dorong supaya lurus, supaya tegas, harus ada pertanggungjawaban dari teman-teman pemerintah provinsi. Kalau memang ada pembiaran yang itu mengakibatkan kerugian negara, tentu harus ada tersangka dari pejabat pemerintah provinsi,” tegas dia.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *