JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan belum juga mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina dalam kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meski sudah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 silam.
Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD menilai Kejaksaan Agung RI seharusnya memberikan penjelasan kepada publik alasan belum menangkap Silfester.
“Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang?” kata Mahfud MD melalui unggahannya di X dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Menurut Mahfud, rakyat berhak untuk tahu alasan Kejaksaan tidak menangkap Silfester serta apa yang akan dilakukan ke depan.
“Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” pungkasnya.
Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam. Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.
Silfester akhirnya divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya pada 2019. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut.
Silfester sendiri dikenal sebagai relawan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ia sering tampil di TV membela Jokowi dan keluarganya dari para pengkritik.
(Faw/rilpolitik)






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)