DaerahHukum

Polres Sumenep Akhirnya Tangkap Empat Tersangka Perusakan Pagar di Gili Iyang

×

Polres Sumenep Akhirnya Tangkap Empat Tersangka Perusakan Pagar di Gili Iyang

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi. [Foto: freepik]

SUMENEP, Rilpolitik.comPolres Sumenep akhirnya menangkap dan menahan empat tersangka kasus perusakan pagar di Pulau Gili Iyang, tepatnya Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Mereka adalah Mahwi, Rahman, Morsal, dan Musahnan.

Perkara ini telah dilaporkan sejak tahun 2023, namun penanganannya sempat mandek selama lebih dari tujuh bulan di tingkat Polsek Dungkek. Penyidik disebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sehingga penanganan kasus terkesan stagnan.

Lambannya penanganan kasus tersebut telah memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Yayasan Taretan Legal Justitia, bersama Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum pelapor, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep pada Senin (24/7/2025). Mereka menuntut pencopotan Joko Dwi Heri Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Dungkek, serta mendesak agar perkara ditarik dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Tuntutan tersebut akhirnya direspons. Joko dicopot dari jabatannya dan penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep. Setelah diambil alih oleh Polres, dalam waktu tiga bulan, keempat tersangka berhasil diamankan dan proses hukum pun resmi berjalan.

Sulaisi Abdurrazaq, selaku kuasa hukum pelapor dan perwakilan Yayasan Taretan Legal Justitia, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan publik dan tekanan masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara transparan, objektif, dan benar-benar menghadirkan keadilan,” tegas Sulaisi.

Diketahui, dugaan tindak pidana perusakan pagar secara bersama-sama tersebut terjadi pada 10 Mei 2023. Upaya damai sempat ditempuh, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya proses hukum menjadi satu-satunya jalan penyelesaian.

Kasus ini menjadi preseden penting bahwa keberanian bersuara, dukungan kolektif masyarakat, dan advokasi yang konsisten mampu menekan praktik pembiaran dan ketidakprofesionalan aparat, serta mengembalikan arah penegakan hukum pada jalurnya: adil, terbuka, dan berpihak pada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *