DaerahHukum

Konten Tiktok Manusia Bumi Diadukan ke Polres Sumenep

×

Konten Tiktok Manusia Bumi Diadukan ke Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Moh Waris, Sulaisi Abdurrazaq (depan, tengah).

SUMENEP, Rilpolitik.com – Insiden kecelakaan lalu lintas antara Matwani versus Hindun yang terjadi di Jalan Raya Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep pada 21 April 2025, terus melahirkan kasus hukum baru.

Terbaru, Moh Waris yang kini berstatus sebagai tersangka penganiayaan Matwani mengadukan seseorang bernama Ach Zainul Hasan Arobi ke Polres Sumenep.

Aduan ini dibuat lantaran Zainul Hasan diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui akun Tiktok ‘Manusia Bumi’.

Kuasa hukum Moh Waris, Sulaisi Abdurrazaq mengungkapkan, Zainul Hasan melalui akun Tiktok Manusia Bumi menyampaikan narasi bahwa Matwani meninggal akibat ‘pengeroyokan’. Padahal, menurutnya, tidak ada pengeroyokan.

“Ach Zainul Hasan melalui pengacaranya menyebut bahwa sudah ada satu tersangka, dan mendesak aparat untuk menangkap ‘semua pelaku’,” tutur Sulaisi dalam keterangan persnya, dikutip pada Jumat (11/7/2025).

Faktanya, jelas Sulaisi, berdasarkan dokumen resmi dari Satlantas Polres Sumenep Nomor: LP/A/83/IV/2025, almarhum Matwani mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 April 2025 di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih sebelum akhirnya meninggal dunia di RSUD dr. H. Moh. Anwar pada 28 April 2025.

“Sementara Moh Waris selaku pengadu ditetapkan tersangka bukan dalam perkara pengeroyokan, melainkan disangka melanggar Pasal 351 ayat (3). Tuduhan pengeroyokan itu bohong,” jelasnya.

Sebab itu, Sulaisi menilai pernyataan teradu tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. “Pengadu tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan. Justru tuduhan tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial, sehingga menimbulkan tekanan sosial dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas dia.

Tindakan Teradu dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah.

Baca juga:  Mobil Anggota DPR Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro, 2 Orang Tewas

Lebih lanjut, Ketua APSI Jatim itu berharap Polres Sumenep segera memproses aduannya sesuai ketentuan hukum dan membuka ruang klarifikasi terbuka demi menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Pengaduan ini juga disebut menjadi peringatan agar penggunaan media sosial tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang keliru dan merusak reputasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah.

Sulaisi juga memberi kesempatakan kepada pihak teradu untuk meminta maaf secara terbuka. “Kami memberi ruang kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah untuk tabayun dan meminta maaf secara terbuka,” tutupnya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *