DaerahPolitik

MKEK IDI Jatim Terancam Didemo Jika Lambat Proses Dugaan Pelanggaran Etik Dokter Tutik

×

MKEK IDI Jatim Terancam Didemo Jika Lambat Proses Dugaan Pelanggaran Etik Dokter Tutik

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrzaq (dua dari kiri).

SURABAYA, Rilpolitik.com – Advokat Sulaisi Abdurrazaq mendesak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur untuk segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dokter ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Tutik Purwanti.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu pun mengatakan akan melakukan langkah tegas jika MKEK IDI Jatim tak segera memproses laporannya.

Langkah tegas yang dimaksud berupa aksi demonstrasi. Meski begitu, Sulaisi memberi waktu kepada MKEK IDI Jatim untuk menelaah laporannya.

Sebagai informasi, Sulaisi mewakili kliennya bernama Moh Waris melaporkan dr Tutik Purwanti ke MKEK IDI Jatim atas dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait hasil otopsi kematian Matwani pada Selasa (8/7/2025).

“Kami akan menunggu beberapa hari ke depan, kalau ternyata tidak ada perkembangan yang cepat, kami akan melakukan langkah. Barangkali bersama-sama dengan keluarga korban dan masyarakat yang ada di lokasi untuk datang ke tempat ini bersama-sama sebagai bagian dari upaya kami terakhir untuk berdemonstrasi, unras, ke tempat ini,” kata Sulaisi.

Sulaisi mengatakan, aksi demonstrasi ini akan dilakukan supaya dugaan pelanggaran kode etik dokter ini bisa menjadi atensi publik.

“Supaya ini bisa menjadi atensi publik, atensi semua, termasuk Rumah Sakit Bhayangkara selaku atasan dari Bu Dokter Tutik Purwanti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, klien Sulaisi bernama Moh Waris ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Matwani yang menyebabkan kematian.

Padahal, menurut Sulaisi, Matwani dirawat di RSUD Moh Anwar Sumenep akibat mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep pada 21 April 2025, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2025.

Namun, hasil otopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik RS Bhayangkara Surabaya, Tutik Purwanti justru menyimpulkan bahwa kematian Matwani bukan akibat kecelakaan.

Hasil otopsi itulah yang kemudian dijadikan dasar penyidik Polres Sumenep untuk menetapkan Moh Waris sebagai tersangka penganiayaan Matwani.

Dugaan Kejanggalan Hasil Otopsi

Sulaisi pun mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dari hasil otopsi tersebut. Ia menilai Tutik Purwanti telah melampaui kewenangannya selaku dokter ahli forensik.

Pertama, kata Sulaisi, hasil otopsi menyimpulkan bahwa luka yang diderita Matwani tidak berkaitan dengan kecelakaan.

“(Diksi) ‘Tidak berkaitan dengan kecelakaan’ bagi kami itu sudah berkaitan dengan narasi peristiwa. Narasi peristiwa itu seharusnya itu menjadi konsumsi penyidik, selaku penyelidik, selaku aparat penegak hukum,” tutur dia.

Kedua, beber dia, resume otopsi menyatakan bahwa luka yang menyebabkan kematian itu akibat pukulan berkali-kali.

“Jadi kata ‘dipukul berkali-kali’ itu seharusnya menjadi rangkaian peristiwa yang itu ditemukan oleh aparat penegak hukum dan bukan kewenangan dari ahli forensik untuk menyimpulkan itu,” jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, hasil otopsi menyatakan kematian Matwani tidak wajar (pembunuhan). “Kata pembunuhan ini kan bahasa yuridis. Jadi ini bahasa hukum, ini bahasa penyidik, ini seharusnya bahasa yang dikonsumsi oleh hakim pada saat memeriksa perkara ini di lembaga peradilan,” ujarnya.

“Tetapi ternyata kami melihat bahwa Dokter Tutik Purwanti ini sama saja ‘merebut’ kewenangan dari hakim dan penyidik untuk menghakimi, untuk menyimpulkan seolah-olah itu kewenangan dia, seolah-olah Bu Dokter Tutik adalah penyidik, seolah aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Sebab itu, Sulaisi meminta MKEK IDI Jatim untuk melakukan koreksi sehingga tidak ada anggotanya yang menyalahgunakan keahliannya.

Ia menilai kesimpulan otopsi yang dikeluarkan Tutik Purwanti sebagai pelanggaran etik yang serius dan berpotensi memakan korban lain di kemudian hari.

“Karena kesimpulan yang seperti ini bagi kami akan menimbulkan penyesatan hukum dan penegakan hukum yang ilusioner, seolah-olah hukum tapi ini ilusi gitu,” tegasnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *