Penulis adalah Anis Fauzan Advokat sekaligus Founding Partner Ideality Law Firm
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (kepala daerah, DPRD) telah memicu polemik.
Sebagai praktisi hukum, saya memandang putusan ini menunjukkan inkonsistensi MK yang membingungkan. Dulu, pada 2014, MK mendorong pemilu serentak lima kotak, yang diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024.
Namun, sistem ini terbukti bermasalah: ratusan petugas KPPS meninggal akibat kelelahan pada 2019, suara tidak sah melampaui 10% di banyak daerah, dan penyelenggara kewalahan mengelola logistik (Kompas, 6 Juli 2025).
Ketika kelompok petugas pemungutan suara menggugat ke MK pada 2021 untuk mengubah keserentakan, gugatan ditolak karena dianggap inkonstitusional. Kini, pada 2025, MK justru mengabulkan pemisahan pemilu melalui Putusan 135, yang tampak bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Apakah MK kebingungan, atau ini cerminan kebutuhan reformasi pemilu yang lebih esensial?
Dalam kerangka negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), MK memiliki wewenang menafsirkan konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi perubahan sikap MK dalam Putusan 135 memunculkan persepsi inkonsistensi.
Pada 2021, MK menolak pemisahan pemilu dengan alasan bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945, yang mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun secara demokratis. Namun, kini MK menganggap pemisahan pemilu nasional dan lokal justru mendukung kualitas demokrasi.
Saya berpendapat bahwa solusi ini tidak menyentuh akar masalah pemilu di Indonesia. Fokus pada “timing” pemisahan pemilu nasional dan lokal hanyalah pendekatan permukaan, bukan reformasi esensial yang dibutuhkan.
Timing Bukan Solusi
Masalah utama pemilu serentak lima kotak bukan hanya pada keserentakan, tetapi pada desain sistem pemilu itu sendiri.
Sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini memungkinkan pemilih memilih calon legislatif secara langsung, tetapi menciptakan sejumlah masalah: biaya politik yang tinggi, persaingan tidak sehat antarcalon dalam partai yang sama, dan fragmentasi politik dalam sistem presidensialisme multipartai.
Sistem ini memperparah polarisasi dan melemahkan fungsi pengawasan DPR terhadap eksekutif akibat koalisi besar yang nyaris absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 tentang pembentukan undang-undang oleh Presiden dan DPR.
Sebagai alternatif, sistem first past the post (FPTP), seperti yang diterapkan di India, patut dipertimbangkan. Dengan jumlah pemilih tiga kali lipat lebih banyak dari Indonesia, India mampu menyelenggarakan pemilu dengan logistik yang lebih sederhana karena FPTP hanya menghitung suara terbanyak di setiap daerah pemilihan.
Sistem ini mengurangi kerumitan penghitungan proporsional dan biaya kampanye. Namun, FPTP memiliki kelemahan, seperti representasi yang kurang proporsional dan cenderung menguntungkan partai besar, yang dapat memarginalkan suara minoritas. Mengingat keberagaman Indonesia, peralihan ke FPTP memerlukan kajian mendalam untuk memastikan keadilan representasi, sesuai amanat Pasal 22E UUD 1945.
Penyederhanaan pemilu seharusnya tidak hanya berfokus pada pemisahan waktu, tetapi pada reformasi sistemik. Salah satu opsi adalah mengubah model daerah pemilihan (Dapil) proporsional menjadi sistem distrik, di mana setiap daerah pemilihan menghasilkan satu wakil dengan suara terbanyak.
Ini dapat mengurangi kebingungan pemilih, menyederhanakan logistik, dan mendorong partai politik fokus pada kaderisasi berkualitas, bukan hanya mengandalkan calon populer atau berduit. Pemisahan waktu pemilu, seperti dalam Putusan 135, justru menambah keruwetan, bukan menyederhanakan.
Keruwetan Putusan MK 135
Putusan MK 135 menimbulkan sejumlah masalah hukum yang justru memperumit penyelenggaraan pemilu.
Pertama, putusan ini menganggap pilkada sebagai bagian dari pemilu, padahal dalam konstitusi, rezim pemilu (Pasal 22E UUD 1945) dan pilkada diatur berbeda. Pemilu mengacu pada pemilihan presiden, DPR, DPD, dan DPRD, sementara pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai mekanisme pemilihan kepala daerah. Menyamakan pilkada dengan pemilu lokal menciptakan ambiguitas hukum yang dapat memicu sengketa baru.
Kedua, pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan jeda dua tahun berpotensi melanggar amanat konstitusi tentang masa jabatan DPRD yang seharusnya lima tahun (Pasal 22E ayat (1) UUD 1945). Dengan pemilu lokal digelar 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional, masa jabatan DPRD dan kepala daerah bisa mencapai tujuh tahun, yang bertentangan dengan konstitusi. Hal ini diperparah oleh potensi ketidaksinkronan siklus politik dan perencanaan pembangunan nasional-daerah, yang justru dapat menghambat efektivitas pemerintahan.
Ketiga, putusan ini menambah beban teknis bagi penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu harus menyiapkan dua siklus pemilu dalam waktu berdekatan, yang membutuhkan sumber daya logistik dan manusia yang lebih besar.
Sebagai negara hukum, DPR dan pemerintah wajib menghormati putusan MK yang final dan mengikat (Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi).
Sebab ketidakpatuhan DPR berisiko memicu krisis konstitusional dan deadlock antar lembaga. Oleh karena itu, DPR harus proaktif merevisi UU Pemilu dengan melibatkan publik, akademisi, dan penyelenggara pemilu untuk memastikan revisi yang transparan dan inklusif.
Namun, revisi UU Pemilu tidak boleh hanya menyesuaikan pemisahan waktu pemilu. DPR harus membuka diskusi lebih luas tentang sistem pemilu, seperti evaluasi proporsional terbuka versus sistem distrik atau FPTP.
Reformasi sistemik ini lebih esensial daripada sekadar mengatur ulang waktu pemilu, yang justru menambah keruwetan. Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang emas untuk memimpin reformasi ini. Pemerintah harus mengajukan draf revisi UU Pemilu yang tidak hanya menjalankan Putusan 135, tetapi juga mengkaji ulang desain sistem pemilu demi demokrasi yang lebih sederhana, adil, dan berkualitas.















