DaerahHukum

Hasil Otopsinya Diduga Menyesatkan, Ahli Forensik RS Bhayangkara Dilaporkan ke MKEK IDI Jatim

×

Hasil Otopsinya Diduga Menyesatkan, Ahli Forensik RS Bhayangkara Dilaporkan ke MKEK IDI Jatim

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq.
Sulaisi Abdurrazaq (tengah).

SURABAYA, Rilpolitik.com – Dokter ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Tutik Purwanti dilaporkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur atas dugaan pelanggaran etik profesi pada Selasa (8/7/2025).

Pelapor adalah advokat Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum Moh Waris, warga asal Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, yang kini jadi tersangka pengeroyokan di Polres setempat.

Pelaporan terhadap ahli forensik dr. Tutik Purwanti ini berawal dari hasil otopsi jenazah atas nama Matwani di RSUD Moh Anwar Sumenep pada 28 April 2025, yang menyatakan kematiannya akibat kekerasan fisik.

Padahal, menurut Sulaisi, Matwani dirawat di RS lantaran kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Desa Sergang pada 21 April 2025. Saat itu, tutur dia, Matwani yang mengendarai sepeda motor menabrak seorang pengendara sepeda pancal bernama Hindun. Kejadian itu membuat keduanya harus dirawat di RS.

“Setelah terjadi kecelakaan itu dilarikan ke rumah sakit dua orang ini, Pak Matwani sama Bu Hindun. Kemudian sudah masuk laporan di Satlantas Polres Sumenep. Ternyata 7 hari kemudian, Pak Matwani yang nabrak ini meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, ternyata satu hari setelah laporan ke Satlantas itu ada juga laporan pidana yang laporannya itu dugaannya malah pengeroyokan,” beber Sulaisi kepada wartawan usai membuat laporan di MKEK IDI Jatim.

Dalam laporan pidana itu, Polres Sumenep telah menetapkan tersangka, yakni Moh Waris. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Matwani.

Sulaisi mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka itu didasarkan atas hasil otopsi yang dilakukan Tutik Purwanti terhadap jenazah Matwani.

Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Timur (APSI Jatim) itu pun mengungkap sejumlah kejanggalan dari hasil resume otopsi jenazah Matwani. Ia menilai Dokter Tutik telah melampaui kewenangannya selaku dokter ahli forensik.

Pertama, kata Sulaisi, hasil otopsi menyimpulkan bahwa luka yang diderita Matwani tidak berkaitan dengan kecelakaan.

“(Diksi) ‘Tidak berkaitan dengan kecelakaan’ bagi kami itu sudah berkaitan dengan narasi peristiwa. Narasi peristiwa itu seharusnya itu menjadi konsumsi penyidik, selaku penyelidik, selaku aparat penegak hukum,” tutur dia.

Kedua, beber dia, resume otopsi menyatakan bahwa luka yang menyebabkan kematian itu akibat pukulan berkali-kali.

“Jadi kata ‘dipukul berkali-kali’ itu seharusnya menjadi rangkaian peristiwa yang itu ditemukan oleh aparat penegak hukum dan bukan kewenangan dari ahli forensik untuk menyimpulkan itu,” jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, hasil otopsi menyatakan kematian Matwani tidak wajar (pembunuhan). “Kata pembunuhan ini kan bahasa yuridis. Jadi ini bahasa hukum, ini bahasa penyidik, ini seharusnya bahasa yang dikonsumsi oleh hakim pada saat memeriksa perkara ini di lembaga peradilan,” ujarnya.

“Tetapi ternyata kami melihat bahwa Dokter Tutik Purwanti ini sama saja ‘merebut’ kewenangan dari hakim dan penyidik untuk menghakimi, untuk menyimpulkan seolah-olah itu kewenangan dia, seolah-olah Bu Dokter Tutik adalah penyidik, seolah aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Sebab itu, Sulaisi meminta MKEK IDI Jatim untuk melakukan koreksi sehingga tidak ada anggotanya yang menyalahgunakan keahliannya. Ia menilai kesimpulan otopsi yang dikeluarkan Tutik Purwanti sebagai pelanggaran etik yang serius dan berpotensi memakan korban lain di kemudian hari.

“Karena kesimpulan yang seperti ini bagi kami akan menimbulkan penyesatan hukum dan penegakan hukum yang ilusioner, seolah-olah hukum tapi ini ilusi gitu,” tegas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *