SUMENEP, Rilpolitik.com – Praktisi hukum, Sulaisi Abdurrazaq menyoroti adanya dugaan pengondisian saksi dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sulaisi mengatakan, hal itu sebagai upaya memanipulasi proses hukum.
“Saksi dari Sapeken, Sumenep, penerima BSPS mengaku diminta diam oleh oknum pemerintah desa apabila diperiksa aparat penegak hukum. Ini bukan masalah kecil. Ini adalah alarm keras bahwa proses hukum sedang coba dimanipulasi,” kata Sulaisi dalam pernyataannya pada Kamis (22/5/2025).
“Jika terbukti saksi dibujuk, ditekan, atau diarahkan supaya bicara “sesuai keinginan pihak tertentu”, jelas ini upaya mengakali hukum, karena saksi dimanfaatkan untuk menyembunyikan kebenaran,” imbuhnya.
Dia mengatakan, bentuk bujukan bisa beragam, misalnya disuruh jangan sebut nama siapa-siapa, diancam tak akan dapat bantuan lagi jika buka suara, atau dijanjikan sesuatu asal diam saja.
“Jika masuk penyidikan, yang demikian itu bisa dijerat pidana dan dapat dikualifikasi obstruction of justice,” tegas dia.
Sulaisi pun menjelaskan konsekuensi hukum jika terbukti ada pengondisian saksi. Menurutnya, setidaknya ada tiga pasal yang bisa menjerat tindakan tersebut.
“Pasal yang dapat diterapkan misalnya Pasal 21 UU Tipikor, Menghalangi atau menggagalkan pemeriksaan saksi —> penjara 3–12 tahun. Pasal 242 KUHP, Saksi memberi keterangan palsu —> penjara hingga 7 tahun. Kalau yang menyuruh aparat desa atau pejabat, bisa juga diterapkan Pasal penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP),” jelas dia.
Lebih lanjut, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu0 pun mengatakan Said Abdullah sekalipun selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bisa dijerat pasal abuse of power dalam kasus BSPS Sumenep jika program tersebut terbukti tidak melalui pembahasan di Komisi V DPR RI.
“Jangankan Pemerintah Desa, Anggota Banggar DPR RI, termasuk Said Abdullah sebagai Ketua Banggar menurut saya layak diseret dengan Pasal abuse of power jika terbukti masuknya anggaran BSPS Sumenep di APBN tidak melalui Komisi V sebagaimana keterangan Menteri Maruarar Sirait,” ujarnya.
Sulaisi menyebut hal itu sebagai penyelundupan anggaran. Terlebih, jumlah sangat besar, bahkan terbesar se-Indonesia dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Menurut saya sudah memenuhi kualifikasi abuse of power dan beralasan menurut hukum untuk menyeret legislator nakal. Meski sebenarnya saya pesimis penegak hukum kita punya nyali,” kata dia.
Sulaisi mengatakan, polemik BSPS di Sumenep bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan keadilan dan keberpihakan.
“Nyata sekali kalau saksi dibungkam: Kebenaran tidak terungkap, pelaku utama bisa lolos, program bantuan tidak diperbaiki, rakyat kecil terus jadi korban,” tegasnya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu kemudian meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengusut dugaan pengondisian pihak-pihak yang diperiksa terkait kasus BSPS.
“Sebagai anak Madura, saya berharap penyelidik Kejati jangan cuma terima keterangan yang “rapi”. Periksa juga: siapa yang menyuruh saksi diam, lindungi saksi yang berani jujur, kalau perlu libatkan LPSK,” harapnya.
Dia juga menyerukan semua pihak untuk tidak mendiamkan upaya pengondisian saksi. “Jangan biarkan aparat desa memainkan skenario. Masyarakat dan media harus kawal terus. Suara publik adalah perjuangan nilai dan ini merupakan moral publik,” katanya.
“Kalau pengondisian saksi dianggap biasa, maka kejahatan akan terus dilindungi, dan hukum hanya jadi panggung sandiwara,” tukasnya.
“Mari kita bantu suara rakyat kecil agar terdengar lantang di telinga aparat penegak hukum. Karena dalam hukum, yang benar harus dibela, bukan disuruh diam,” pungkasnya.
(War/rilpolitik)



![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-350x220.jpg)









![Jokowi dan Gibran. [Foto: antara]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062555-180x130.jpg)


