EkonomiNasional

Jumlah Pelaku Usaha Kurangi Isi Minyakita Terus Bertambah

×

Jumlah Pelaku Usaha Kurangi Isi Minyakita Terus Bertambah

Sebarkan artikel ini
Minyak goreng Minyakita.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Sebanyak 108 pelaku usaha terindikasi mengurangi volume isi kemasan Minyakita. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya 66 pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang pada Kamis (24/4/2025).

Moga merinci pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, pengecer, hingga pengemas ulang (repacker).

“Minyakita kan 108 pelaku usaha ya di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar,” kata Moga.

Moga mengakui pelaku usaha yang mengakali isi Minyakita terus bertambah. Pihaknya juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti pelaku usaha yang curang.

Kecurangan yang paling banyak dilakukan oleh pelaku usaha, yakni pengurangan isi volume Minyakita atau tidak sesuai dengan takaran. “Yang jelas ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita kan ukuran takaran timbangan,” terang Moga.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memberikan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer yang melanggar penjualan Minyakita. Hal ini sebagai hasil dari pengawasan distribusi Minyakita terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

Pengawasan distribusi minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah ini sebagai langkah menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *