SUMENEP, Rilpolitik.com – Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Timur, Kabupaten Sumenep, Agus Susanto buka suara soal tudingan bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah Kepulauan Kangean dan Sapeken menggunakan kayu ilegal dari hutan lindung Kangean.
Agus mengatakan tudingan program BSPS menggunakan material kayu hasil penebangan liar dari kawasan hutan lindung Kangean tidak sepenuhnya benar.
“Sebenarnya tudingan itu tidak murni benar,” kata Agus kepada rilpolitik.com saat dihubungi pada Kamis (24/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa tidak semua kayu yang digunakan dalam program BSPS itu berasal dari hutan lindung.
“Karena kayu yang ada bukan hanya di hutan lindung, ada dari kayu desa dan ada juga dari lokasi tanaman pada saat pembersihan lapangan persiapan tanaman,” ujarnya.
Agus mengatakan, kayu yang tidak masuk kategori produksi memang dimanfaatkan oleh para pekerja untuk dibawa pulang. “Kayu yang tidak masuk kayu produksi itu dimanfaatkan oleh pekerja babat dari pada dibakar. Ukurannya pun kecil-kecil,” tuturnya.
“Mungkin sepengetahuannya orang itu dikira dari hutan lindung,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Perhutani di Pulau Kangean terbagi menjadi dua wilayah, yakni Kangean Timur dan Kangean Barat. Sementara Agus sendiri bertugas di Perhutani Kangean Timur.
Agus memastikan tidak ada penebangan hutan lindung secara liar di wilayahnya untuk kepentingan program BSPS.
Meski begitu, dia tidak menutup mata adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan lindung Kangean yang berada di bawah pengawasannya. Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.
“Begini, kami juga kalau mengatakan misalnya tidak ada penebangan di hutan lindung juga salah ya. Karena bagaimana pun juga hutan lindung yang kami tangani, yang kami kelola, yang kami awasi itu bukan hanya 1-2 hektare tapi ini ribuan hektare. Sementara, memang juga kadang ada, bahkan ini saya kan sudah beberapa kali melakukan penanganan termasuk dapat senso (mesin gergaji kayu), terus dapat pengamanan kayu yang sudah saya serahkan ke Polsek. Jadi di situ memang sebenarnya ada tindakan,” ucapnya.
Sebelumnya, aktivis lingkungan hidup sekaligus Ketua Garuda Sakti Bersatu (GARDASATU) Jawa Timur, Badrul Aini mengungkap adanya dugaan program BSPS di wilayah Kepulauan Kangean dan Sapeken menggunakan material kayu berupa papan berasal dari hasil penebangan liar di hutan lindung Kangean.
Indikasi ini muncul, jelas Badrul, karena melihat fakta tak ada satu pun kayu yang sudah disiapkan pihak Perhutani Kangean laku terjual sampai program BSPS selesai. Justru, katanya, ada fakta penebangan liar di hutan lindung Kangean.
“Kami mendapatkan fakta bahwa kayu dari hutan lindung Kangean dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Padahal, Perhutani Kangean sudah menyiapkan kayu mahoni hasil tebangan legal dalam jumlah puluhan kubik. Anehnya, kayu legal itu tak satu pun terbeli hingga program BSPS selesai,” ungkap Badrul dalam keterangannya dikutip pada Kamis (24/4/2025).
Dengan tidak digunakannya kayu legal dari Perhutani, pihak GARDASATU menduga kuat bahwa kayu yang digunakan dalam program BSPS tersebut adalah hasil pencurian dari kawasan hutan lindung.
(Ah/rilpolitik)
















