DaerahHukum

Selain Malak, Aiptu Joko Juga Disebut Langgar HAM

×

Selain Malak, Aiptu Joko Juga Disebut Langgar HAM

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq (tiga dari kiri) saat aksi demonstrasi menuntut Polres Sumenep pecat Aiptu Joko Dwi Heri Purnomo dari jabatan Kaniteeskrim Polsek Dungkek pada Senin (21/4/2025).

SUMENEP, Rilpolitik.com – Polres Sumenep secara resmi memecat Aiptu Joko Dwi Heri Purnomo dari jabatannya sebagai Kanitreskrim Polsek Dungkek sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Nomor: SPRIN/957/IV/KEP./2025, tertanggal 22 April 2025.

Pemecatan dilakukan karena Aiptu Joko diduga telah melakukan pemalakan terhadap pelapor kasus perusakan pagar di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek.

Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq menyebut Aiptu Joko tidak hanya memalak, tetapi juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.

“Selain meminta-minta duit kepada klien kami, Joko ini bagi kami juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Sulaisi dalam pernyatannya, dikutip rilpolitik.com pada Kamis (24/4/2025).

Ia membeberkan alasan menyebut Joko telah melanggar HAM. Dia mengatakan, Joko tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berkaitan dengan perkara perusakan pagar yang sedang ditangani. Padahal, kata dia, perkara tersebut sudah lama naik ke tingkat penyidikan.

“Hak Asasi Manusia yang dilanggar itu salah satunya adalah penyelidikan sudah lama naik ke tingkat penyidikan tetapi sampai sebulan lebih Joko ini tidak mengirimkan SPDP ke Kejaksaan,” beber dia.

Sulaisi menjelaskan, jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tindakan Joko itu dianggap telah melanggar HAM. Ia mengatakan bahwa penyidik wajib mengirimkan SPDP tidak hanya kepada jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga kepada terlapor dan pelapor.

“Tidak menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan, tidak menembuskan atau tidak memberikan kepada pelapor dan terlapor itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia menurut keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Selain tidak menyerahkan SPDP ke JPU, Joko dalam mengusut perkara perusakan pagar ini juga tanpa surat perintah penyidikan (sprindik).

“Dahulu itu tidak ada sprindik, sehingga tidak ada surat perintah penyidikan, tetapi dia sudah memeriksa orang dan menyatakan bahwa perkara ini sudah naik penyidikan, bahwa kami mengumpulkan bukti-bukti, bahwa saksi semuanya sudah diperiksa gitu. Tapi ternyata dia tidak dilengkapi dengan surat perintah penyidikan,” ungkap Sulaisi.

Selanjutnya, Sulaisi juga mengungkap bahwa Joko tidak memberikan tanda terima atas penyerahan alat bukti oleh kliennya.

“Dahulu kan kami ini sudah menyerahkan barang bukti, kemudian alat bukti beberapa berkas sampai enam alat buktilah waktu itu, tetapi kami minta tanda terima itu kan tidak diberikan sama penyidiknya,” ungkapnya.

“Nah, itu akhirnya kan tidak mungkin diajukan sita ke pengadilan negeri. Seluruh alat bukti atau barang bukti yang disita itu kan seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Sehingga itu menjadi terhambat,” sambungnya.

Akibat ulah Joko ini, Sulaisi mengatakan kliennya selama 7 bulan tidak mendapatkan kepastian hukum dan hanya dipermainkan.

“Korban di sini tidak memperoleh keadilan, dipermainkan dan selama 7 bulan itu tidak tidak ada kepastian hukum berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, Polres Sumenep yang kini mengambil alih penangan kasus ini juga harus memulai penyelidikan dari awal lagi alias dari nol.

“Akhirnya harus digelar perkara lagi, digelar perkara lagi untuk menaikkan kembali ke status penyidikan,” tukas dia.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *