DaerahHukum

Palak Pelapor Kasus, Polres Sumenep Pastikan Copot Kanit Reskrim Polsek Dungkek

×

Palak Pelapor Kasus, Polres Sumenep Pastikan Copot Kanit Reskrim Polsek Dungkek

Sebarkan artikel ini
Aksi demonstrasi meminta Polres Sumeneo copot Kanit Reskrim Polsek Dungkek Joko Dwi Heri Purnomo.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Polres Sumenep melalui Kabag SDM, AKP Widiarti memastikan akan mencopot Joko Dwi Heri Purnomo dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Dungkek.

Hal itu sebagai respons atas tuntutan massa yang berunjuk rasa menuntut pencopotan Joko di depan Polres Sumenep hari ini, Senin (21/4/2025).

Desakan pencopotan ini karena Joko disebut meminta uang pelicin terhadap pelapor kasus dugaan perusakan pagar di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek.

Namun, Widiarti mengaku Polres Sumenep tidak bisa langsung melakukan pemecatan hari ini juga. Sebab, kapolres sendiri masih di luar kota.

“(Mencopot Kanit Reskrim Polsek Dungkek) Itu urusan kecil. Yang penting Pak Kapolres ini mohon maaf masih serah terima di Tanggamus. Kan itu tandatangannya kapolres. Jadi kita butuh tandatangan kapolres, nggak mingkin tandatangan saya. Nggak boleh. Saya punya atasan langsung,” kata Widiarti.

Widiarti menegaskan Polres Sumenep tidak kekurangan SDM yang mumpuni. Dia menegaskan Polri tidak akan mempertahankan oknum yang mencoreng institusi.

“Masih banyak anggota yang lebih bagus. Masih banyak. Ngapain kita mempertahankan orang yang merusak institusi,” tegasnya.

Widiarti kembali menegaskan jaminannya akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi untuk mencopot Kanit Reskrim Polsek Dungkek. “Percayakan kepada saya, saya tindaklanjut,” tegasnya lagi.

Selain itu, Polres Sumenep juga mengambil alih penanganan kasus perusakan pagar di Desa Bancamara dari Polsek Dungkek.

Sementara itu, pengacara pelapor, Sulaisi Abdurrazaq membeberkan sejumlah kejahatan yang dilakukan Joko Dwi Heri Purnomo.

Sulaisi membeberkan, setidaknya ada sembilan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Joko berkaitan dengan perkara yang sedang ia dampingi. Berikut daftarnya:

1. Memalak Pelapor.
2. ⁠Memperlambat Penanganan Perkara.
3. ⁠Memanipulasi Laporan Pidana.
4. ⁠Memeriksa pada tingkat penyidikan tanpa Sprindik.
5. ⁠Melanggar HAM karena setelah perkara naik sidik sampai lebih satu bulan tidak ada SPDP.
6. ⁠BAP tidak ditandatangani penyidik.
7. ⁠Sebagai penyidik Menangani perkara Pelapor dan Terlapor sekaligus secara bersamaan, padahal menurut regulasi tidak boleh.
8. ⁠Tidak memberi tanda tarima alat bukti yang diserahkan pelapor.
9. ⁠Tidak mengajukan sita BB/Alat Bukti ke PN Sumenep, dll.

Akibat kejahatan Joko ini, kata Sulaisi, Polres Sumenep harus menangani kembali dari awal kasus perusakan pagar di Bancamara. “Jadi, selama ini sama dengan tidak ada laporan polisi,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *