JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memantau kasus pembunuhan wartawan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota aktif TNI AL, Jumran.
“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang melakukan pemantauan terhadap kasus pembunuhan jurnalis perempuan a.n. Juwita yang terjadi di Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Komisioner Pemantaun dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam rilis resmi Komnas HAM pada Senin (14/4/2025) pagi.
Uli mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan dengan cara meminta keterangan sejumlah pihak terkait, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta pihak terkait lainnya.
“Komnas HAM juga akan melakukan peninjauan ke lokasi di Banjabaru,” ujarnya.
Komnas HAM merekomendasikan dan meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil. “Dan penegakan hukumnya berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation),” katanya.
Komnas HAM juga meminta agar ada perlindungan terhadap saksi dan korban pembunuhan hingga pemulihan hak-hak korban dan keluarganya.
Diketahui, jurnalis perempuan bernama Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 Wita.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel korban tidak ditemukan di lokasi.















